Selain jasa penerjemahan kami juga menyediakan layanan Jasa Legalisasi Dokumen, legalisir dokumen kami meliputi legalisasi Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham / Depkumham), Kementrian Luar Negeri (Kemenlu / Deplu), Legalisasi Notaris dan Legalisasi Kedutaan Besar Luar Negeri yang berada di Indonesia tanpa menutup kemungkinan di lembaga-lembaga lain jika diperlukan jasa tersebut.
Ketentuan dan persyaratan legalisasi dokumen banyak dan beragam tergantung pada keperluan (study / sekolah, tinggal dan kerja maupun menikah), aturan kedutaan besar yang merupakan perwakilan dari negara tujuan. Pada umumnya, dokumen dokumen-dokumen yang akan di proses legalisasi / legalisir di Kedutaan seperti Kedutaan Malaysia, Thailand, Philipina, Vietnam, Singapura, RRC China, Taiwan / Teto, Korea, India, Iraq, Mesir Yaman, Qatar, Iran, Belanda, Jerman, Austria, Belgia, Denmark, Perancis, Spanyol, Rusia dan lainnya mesti diterjemahkan terlebih dahulu oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian dilegalisasi di Kementrian Hukum & Ham, Kementrian Luar Negeri dan Legalisir Notaris jika diperlukan. Yang terpenting dan wajib adalah dokumen asli harus ada atau dibawa.
Untuk informasi tentang jasa legalisasi dokumen silahkan KLIK DISINI