Sumpah Penerjemah | Penerjemah Tersumpah merupakan sebuah title dari profesi penerjemah yang telah lulus qualifikasi ujian sebagai penerjemah tersumpah yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa International (LBI) Fakultas Ilmu Bahasa dan Budaya Universitas Indonesia (FIBUI) untuk kemudian disumpah dihadapan Gubernur DKI Jakarta sebegai penerjemah tersumpah.
Berikut isi sumpah penerjemah nya :
"Bahwa saya, untuk diangkat sebagai penerjemah, dari bahasa ............................, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalil apapun, tidak memberikan sesuatu, atau menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Bahwa tugas-tugas jabatan saya itu akan saya penuhi dengan kebenaran sesungguhnya, dan akan saya lakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan secepat mungkin.
Bahwa saya, akan menaati menurut kebenaran yang sesungguhnya, menerjemahkan surat-surat yang diberikan kepada saya, tanpa menambah maupun mengurangi maksudnya.
Bahwa saya, dalam memperhitungkan penghasilan, akan tunduk kepada ketentuan yang dibuat atau akan dibuat oleh pemertintah.
Bahwa saya, tidak akan mengumumkan segala sesuatu yang harus dirahasiakan dalam tugas jabatan saya.
Bahwa saya, untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, dengan dalil apapun yang bertentangan dengan sumpah ini, tidak akan menerima baik langsung maupun tidak langsung dari seseorang suatu janji atau hadiah".